Sabtu, 05 Juni 2010

BHINNEKA TUNGGAL IKA

Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah No. 66/1951 ini menyebutkan bahwa lambang negara terbagi atas tiga bagian yaitu :

  1. Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanan.
  2. Perisai berupa jantung yang digantung denga rantai pada leher Garuda.
  3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram Garuda.

Pasal 4 memberikan penjelasan tentang lima ruang dalam perisai, lima buah ruang dalam perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Pancasila.
  1. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa tertulis dengan Nur Cahaya di ruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.
  2. Dasar Kerakyatan dilukiskan dengan kepala Banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
  3. Dasar Kebangsaan dilukiskan dengan pohon Beringin, tempat berlindung.
  4. Dasar Pri-Kemanusiaan dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi.
  5. Dasar Keadilan Sosial dilukiskan dengan Kapas dan Padi sebagai tujuan kemakmuran.

Dalam Pasal-Pasal selanjutnya ditentukan perbandingan ukuran yang tepat dan jumlah bulu
Di dalam Pasal 5 disebutkan bahwa semboyan yang tertulis dengan huruf Latin dalam bahasa Jawa Kuno berbunyi: Bhineka Tunggal Ika.

Sumber : Buku Pintar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar