Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah No. 66/1951 ini menyebutkan bahwa lambang negara terbagi atas tiga bagian yaitu :
- Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanan.
- Perisai berupa jantung yang digantung denga rantai pada leher Garuda.
- Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram Garuda.
Pasal 4 memberikan penjelasan tentang lima ruang dalam perisai, lima buah ruang dalam perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Pancasila.
- Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa tertulis dengan Nur Cahaya di ruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.
- Dasar Kerakyatan dilukiskan dengan kepala Banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
- Dasar Kebangsaan dilukiskan dengan pohon Beringin, tempat berlindung.
- Dasar Pri-Kemanusiaan dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi.
- Dasar Keadilan Sosial dilukiskan dengan Kapas dan Padi sebagai tujuan kemakmuran.
Dalam Pasal-Pasal selanjutnya ditentukan perbandingan ukuran yang tepat dan jumlah bulu
Di dalam Pasal 5 disebutkan bahwa semboyan yang tertulis dengan huruf Latin dalam bahasa Jawa Kuno berbunyi: Bhineka Tunggal Ika.
Sumber : Buku Pintar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar